KPK Geledah Kantor Bank Panin
Gedung KPK
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).Tim penyidik menggeledah kantor pusat Bank Panin untuk mencari alat bukti baru pada, Selasa (23/3). ''Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat,'' ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021) malam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut. ''Di lokasi ini ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara,'' terang Ali. Ali mengatakan, dokumen dan barang elektronik yang diamankan tengah ditelaah lebih dalam oleh tim penyidik. Nantinya, barang bukti tersebut akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.''Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara
penyidikan dimaksud,'' sebut Ali.
Diberitakan, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan hal tersebut, namun KPK belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka. ''Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex.
Sementara itu, sempat beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari. Dalam surat tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam surat itu disebutkan jika kedua pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang. Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan KPK. Pencegahan terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA diduga Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi. ''Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya Kamis (4/3/2021).(Net/Hen)
Tulis Komentar